PERANCANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO (2 Juni 2021)
Pembangunan Zona Integritas dianggap
sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan
integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona
Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Tujuan
utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi,
kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya
adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak
kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan
korupsi.
Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar 5 aspek RB (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja). Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar 6 aspek RB (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik).
Adapun tahapan pembangunan Zona
Integritas adalah sebagai berikut :
·
Perancangan
Meliputi Penandatanganan
oleh seluruh atau sebagian besar pegawai, pernyataan
komitmen telah siap membangun ZI, pencanangan dilakukan scr terbuka dan dipublikasikan, Unsur masy (PT,
toga, dunia usaha) dpt menjadi
saksi.
·
Proses
Pembangunan
Meliputi Proses
pembangunan ZI difokuskan di 6 aspek yg bersifat konkrit, pemilihan dan
pengusulan unit kerja sbg calon unit kerja predikat ZI, membangun unit kerja menuju WBK dan
WBBM, unit
kerja menyusun, mengimplementasi, monev
Renja
·
Penetapan
WBK/WBBM
Meliputi Penilaian
mandiri oleh Tim Penilai Internal, Tim Penilai Internal melaporkan kepada
Inspektorat, penetapan WBK/WBBM
·
Peusulan
WBK dan WBBM
Meliputi Pengusulan unit kerja menuju WBK
dan WBBM ke Kemen PAN RB.
Tahapan yang paling penting dalam Zona
Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun
integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan
perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun
integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya. Membangun sistem berarti membangun
berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem
pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WISE), membangun
sistem pengendalian intern (SPIP), dan lainnya. Membangun manusia berarti
membangun mindset/pola pikir aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa
bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Artinya
merubah pemikiran dari yang bersifat negatif menuju kearah yang positip (Dari
yang biasa-biasa saja kearah yang lebih baik). Proses membangun mindset tidak
mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula
diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Membangun Budaya kerja berarti
membangun sikap dan perilaku individu dan kelompok yang didasari atas
nilai-nilai yang diyakini sebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan
dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari. Secara sederhana
Budaya Kerja diartikan sebagai cara pandang
seseorang dalam memberi makna terhadap “bekerja”. Efektivitas Zona Integritas sangat ditentukan
oleh komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya. Berbagai
success story pembangunan Zona Integritas di Indonesia dan di negara lainnya
menunjukkan bahwa komitmen menjadi prasyarat sebuah instansi yang
berintegritas. Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan
melayani melalui Zona Integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika
komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas
angan dan pencitraan.
Sebagai
langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan ZI menuju
WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas sebagai
tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian. Alhamdulillah sesaat lagi langkah awal ini
akan kita lakukan, yakni penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo. (tnt/21)