BKPSDM GELAR DIKLAT PENGUATAN KOMPETENSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Sejak
ditetapkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang desa, desa memegang
peranan penting dalam suksesnya pembangunan di indonesia. Dengan luasnya
cakupan wilayah pedesaan di seluruh wilayah indonesia ini, sasaran program
pembangunan yang telah dijalankan dan yang akan direncanakan kedepan telah
menjadi untaian berkelanjutan dalam rencana jangka menengah hingga rencana
jangka panjang republik ini. Trilyunan rupiah telah digelontorkan langsung
berupa dana desa dari apbn ke 74.961 desa di seluruh indonesia pada tahun 2022
ini. Jumlah dana desa yang sangat besar ini diharapkan dapat meningkatkan
pembangunan di desa yang berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat di
desa yang mayoritas hidup di bawah garis kemiskinan. Besarnya dana desa ini tentunya harus diimbangi
dengan pengelolaan keuangan yang berprinsip akuntabel dan transparan.
Pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan ini memerlukan dukungan
dari stake holder yang ada di desa mulai dari masyarakat hingga dukungan berupa
pembinaan serta pengawasan di tingkat aparatur kecamatan yang notabene kepanjangan tangan dari
pemerintah daerah.
Peningkatan
kesejahteraan masyarakat tidak datang dengan sendirinya akan tetapi
kesejahteraan merupakan buah dari usaha keras apa yang dinamakan dengan
pemberdayaan masyarakat atau masyarakat yang berdaya. Masyarakat yang berdaya
merupakan hasil dari program pemberdayaan masyarakat yang dalam implementasinya, masyarakat untuk diajarkan
bagaimana memberdayakan dirinya dengan mengembangkan potensi berupa
pengoptimalan skill, ketrampilan
hingga memanfaatkan sumber daya yang ada di desa untuk meningkatkan taraf
hidupnya melalui optimalisasi dana desa dan sumber-sumber anggaran lainnya
seperti alokasi dana desa (add) yang bersumber dari APBD.
Pengoptimalan
pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa mulai dari perencanaan hingga
evaluasi wajib hukumnya sesuai dengan pengelolaan yang ada dalam peraturan
perundangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan agar dalam pemanfaatan dana desa dan alokasi dana desa (add) dapat
lebih tepat sasaran dan tidak membawa konsekuensi hukum lebih lanjut. Untuk itu
seperti yang telah dikemukakan diatas bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan
yang melekat pada pemerintah daerah yang dalam hal ini terletak pada aparatur
kecamatan dapat ditingkatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat
pada aparatur kecamatan tersebut.
Fungsi pembinaan dan pengawasan merupakan kunci agar tujuan dana desa dan alokasi dana desa dapat tercapai tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteran masyarakat. Untuk itu aparatur kecamatan sebagai garda terdepan dalam mengemban tugas pembinaan dan pengawasan harus selalu meningkatkan kompetensinya agar menjadi aparatur pertama bagi pemerintah desa untuk mendapatkan asistensi dalam mencapai pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Kompetensi yang dimiliki haruslah kompetensi
yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari antara lain mampu
menganalisa peraturan perundangan, mampu untuk berkomunikasi dengan baik, mampu
untuk memberikan solusi dan mampu untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal
yang bersifat teknis lainnya.
Kompetensi
teknis ini merupakan kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap aparatur sipil
negara dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta berbanding lurus
dengan kecakapan aparatur sipil negara dalam bekerja. Kompetensi ini tidaklah
didapat secara instan melalui rutinitas bekerja sehari-hari akan tetapi didapat
dengan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang lebih menitikberatkan pada
kemampuan teknis untuk
memberdayakan semua potensi yang ada untuk dapat dijadikan instrumen yang
berguna dalam menjalankan
fungsi pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. (tnt)