DISEMINASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022
Selasa, 25 Oktober 2022 BKPSDM
berkolaborasi dengan Inspektorat menggelar acara Diseminasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
dan Pengendalian Grativifakasi di Ruang Tengger Kantor Bupati Probolinggo.
Tindak
pidana korupsi masih menjadi salah satu permasalahan di negara kita. Transparency internasional indonesia
mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi indonesia
berada di peringkat 96 dari 180 negara di awal tahun 2022. Oleh karena itu,
upaya pencegahan korupsi khususnya terkait gratifikasi sangat diperlukan.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata.
Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang
komprehensif untuk meminimalisir tindak pidana korupsi serta upaya pencegahan
yang dapat dilakukan secara preventif, detektif dan represif.
Momentum krisis kesehatan
dan krisis ekonomi akibat pandemi covid-19
ini, merupakan momentum yang tepat untuk kita berbenah secara komprehensif.
Kita harus membangun tata kelola pemerintahan yang baik, yang cepat, yang
produktif, yang efisien, dan di saat yang sama, juga harus akuntabel dan bebas
dari korupsi. Dua hal tersebut sama pentingnya dan tidak bisa dipertukarkan.
Langkah cepat dan tepat tidak boleh mengabaikan transparansi dan akuntabilitas,
keduanya harus dijalankan, berjalan bersamaan dan saling menguatkan. Hal ini
memang tidak mudah, tetapi ini adalah tantangan yang harus kita pecahkan. Kita
harus merumuskan dan melakukan langkah-langkah yang konkret, yang konsisten,
dari waktu ke waktu.
Regulasi yang
tumpang-tindih, regulasi yang tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum,
regulasi yang membuat prosedur berbelit-belit, regulasi yang membuat pejabat
dan birokrasi tidak berani melakukan eksekusi dan inovasi, ini yang harus kita
rombak dan kita sederhanakan. Regulasinya kita perbaiki, tata kerja birokrasi
kita sederhanakan dan kita transparansikan, serta pemanfaatan teknologi
informasi, digitalisasi, yang mudah diakses rakyat harus terus kita kembangkan. Gerakan budaya antikorupsi harus terus galakkan. Masyarakat harus
tahu apa itu korupsi. Kita semuanya harus tahu apa itu gratifikasi. Masyarakat
harus menjadi bagian untuk mencegah korupsi, antikorupsi, kepantasan dan
kepatutan yang harus menjadi budaya. Takut melakukan korupsi bukan hanya
terbangun atas ketakutan terhadap denda dan terhadap penjara, takut melakukan
korupsi juga bisa didasarkan kepada ketakutan kepada sanksi sosial, takut dan
malu kepada keluarga, kepada tetangga, dan kepada allah swt., kepada neraka.