**BKPSDM Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Peraturan BKN Terkait Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional PNS**
BKPSDM Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional, serta Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Acara ini berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Probolinggo pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, baik secara tatap muka maupun daring. Pembukaan acara dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, dengan dihadiri pula oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda, serta narasumber dari Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional II BKN, Luluk Budijati.
Heri Sulistyanto menyampaikan bahwa sebelum adanya program penyetaraan jabatan, hanya beberapa Perangkat Daerah yang memiliki PNS dengan Jabatan Fungsional, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Inspektorat, dan Dinas Tenaga Kerja.
"Saat ini, hampir semua Perangkat Daerah telah memiliki PNS dengan Jabatan Fungsional. Oleh karena itu, pengelola kepegawaian di setiap Perangkat Daerah harus memahami dengan baik tentang jabatan fungsional, termasuk pengembangan kompetensi, regulasi, dan jenjang karirnya," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Heri menjelaskan bahwa pemahaman mengenai regulasi seperti Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 sangat penting, khususnya terkait kenaikan pangkat PNS.
"Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman terhadap kenaikan pangkat PNS oleh pengelola kepegawaian di semua Perangkat Daerah, terutama ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, semakin ditingkatkan. Hal ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya dalam proses kenaikan pangkat," tambahnya.
Heri Sulistyanto juga menyoroti perbaikan dalam pelayanan kepegawaian oleh BKPSDM Kabupaten Probolinggo yang telah mengadopsi penggunaan dokumen secara online. Hal ini memungkinkan proses usulan kenaikan pangkat dan gaji berkala dapat dilakukan tanpa perlu menyerahkan berkas fisik. Ini telah memperlihatkan efisiensi yang tinggi dan mengurangi mobilitas ASN di jalan raya.
"Walaupun demikian, pelayanan kepegawaian masih memerlukan banyak penyempurnaan. Harapan kami, dengan kerjasama yang baik antara BKPSDM dan pengelola kepegawaian Perangkat Daerah serta dukungan ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo, pelayanan kepegawaian akan semakin membaik dari hari ke hari," tutupnya.